Hari Anti Narkotika Internasional
Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Obat-obatan dan Perdagangan Gelap, dikenal di Indonesia sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (disingkat HANI), adalah sebuah hari internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang penyalahgunaan obat-obatan dan perdagangan obat-obatan ilegal. Hari tersebut diadakan setiap tahun pada 26 Juni, sejak 1989. Tanggal 26 Juni memperingati peniadaan perdagangan candu oleh Lin Zexu di Humen, Guangdong, yang diakhiri pada 25 Juni 1839,tepat sebelum Perang Candu Pertama di Tiongkok. Perayaan tersebut ditentukan oleh Resolusi Majelis Umum 42/112 pada 7 Desember 1987.
Referensi
sunting
Pranala luar
sunting- UN homepage for International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking Diarsipkan 2023-08-10 di Wayback Machine.
- German Lopez, "The violent history of International Anti-Drug Day" Diarsipkan 2023-04-01 di Wayback Machine., Vox, 26 June 2014.
- "International Day Against Drug Abuse and Trafficking Updated" Diarsipkan 2021-12-18 di Wayback Machine.