Hari Ikan Nasional

Hari Ikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 21 November ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Januari 2014 melalui Surat Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional.

Perayaan ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi. Selain itu, penetapan Hari Perikanan Nasional juga dilakukan sebagai pengingat bahwa Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal namun tetap berprinsip pada kelestarian alam.

Logo Hari Ikan Nasional yang berbentuk siluet ikan dan manusia sebagai jati diri bangsa Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 70 Tahun 2014. Logo tersebut diartikan untuk perikanan Indonesia dapat membawa kemandirian dan kedaulatan serta akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.

GEMARIKAN

sunting

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara bahari dimana hasil lautnya tidak akan pernah kurang untuk menghidupi masyarakat Indonesia. Namun demikian, limpahan sumber daya ikan tersebut masih belum dimanfaatkan secara optimal. Hal itu, antara lain dapat dilihat dari masih rendahnya rata-rata tingkat konsumsi ikan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Konsumsi ikan penduduk Indonesia pada 2013 tercatat hanya 35 kilogram per kapita per tahun atau sekitar 60 sampai 70 gram per hari. Sementara, target konsumsi ikan pada tahun 2014 adalah 38 kilogram per kapita per tahun. Sedangkan konsumsi ikan penduduk, Malaysia dan Singapura mencapai 56,2 kilogram dan 48,9 kilogram per kapita per tahun. (Balitbangkes, 2013)

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkenalkan ikan sebagai salah satu bahan pangan serta mengajak masyarakat mulai mengonsumsi ikan yang menjadi salah satu sumber protein penting, Kementrian Kesehatan dan Kementrian kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menggalang sebuah Gerakan Memasyarakatkan Ikan (GEMARIKAN). Lewat pengenalan ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan penjelasan mengenai serba-serbi ikan serta identifikasi ikan yang layak dikonsumsi.

Pranala

sunting