Harakah (surat kabar)

(Dialihkan dari Harakah)

Harakah adalah surat kabar yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1987, diterbitkan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Pendiri Harakah adalah Ustaz Dato' Mohammad Nakhaie Ahmad. Selain itu, Pakatan Rakyat yang merupakan kelompok oposisi Malaysia juga membuat surat kabar yang diterbitkan oleh Partai Keadilan Rakyat (PKR) yang diberi nama "Suara Keadilan".

Harakah
TipeSurat kabar mingguan
PemilikPartai Islam Se-Malaysia
Didirikan28 Februari 1987
Situs webHarakahDaily.Net

Konten

sunting

Surat kabar ini memiliki konten berbahasa Melayu, kover surat kabar memiliki 8 halaman yang berbahasa Inggris dan kolom yang ditulis dalam bahasa Inggris dinamakan English Section. Satu halaman ditulis menggunakan tulisan Arab diterbitkan pada tahun 2007.

 
Koran Harakah.

Perizinan

sunting

Pengurangan frekuensi

sunting

Perjalanan surat kabar ini tidak terlalu cepat saat Anwar Ibrahim dicela oleh Mahathir Mohamad pada akhir 1990. Penerbitan Harakah dibatasi frekuensinya dari dua kali seminggu menjadi dua kali dalam sebulan mulai pada bulan Maret tahun 2000 dan tidak bisa dijual secara terbuka.[1] Namun setelah Pakatan Rakyat menguasai 5 negara bagian pada Maret 2008, Harakah diizinkan kembali untuk dipublikasikan 2 kali dalam seminggu.[2] Namun pada 23 Maret 2009, Kementerian Dalam Negeri Malaysia menggantung pula izin Harakah dan Suara Keadilan selama tiga bulan berkuasa segera. [3] Namun tidak sampai dua minggu kemudian, larangan ini dicabut oleh Perdana Menteri Malaysia yang baru, Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak.[3] Akan tetapi tidak sampai dua minggu kemudian, larangan ini dicabut oleh Perdana Menteri Malaysia yang baru, Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak.[4]

Demo penolakan Pembatasan izin

sunting

Pada 10 Maret 2010, 10 peserta demo dibebaskan oleh Pengadilan Majistret Kuala Lumpur. Mereka adalah Tian Chua, Sivarasa Rasiah, Hishamuddin Rais, Zulkefli Anwar Ul Haq atau Zunar, Munir, Mona Sofian, Nora, Abdul Malik Husin, Ansari dan Lokman Nor Adam. Sementara tertuduh Omar Tan telah meninggal dunia. Tuduhan terhadap mereka adalah mengadakan demo di halaman Masjid Negara pada 10 Maret 2000 untuk menolak pembatasan atas izin Harakah. Mulai 2000, Kementerian Dalam Negeri hanya mengizinkan terbit dua kali sebulan saja. Sebelum itu, Harakah diterbitkan dua kali seminggu sejak 1999. Pada tahun 1999, PAS menang di Kelantan dan Terengganu dalam Pilihan Raya (Pemilu) Malaysia 1999. Saat itu PAS menang di 27 kursi parlemen.[5]

Izin tidak diperpanjang

sunting

Pada 8 Juli 2010, manajemen diberi tujuh hari mulai 6 Juli 2010 untuk merespon surat dari KDN (Kemendagri) sehubungan dengan berbagai isu terkait Persyaratan penerbitan termasuk kegagalan mengirim delapan salinan untuk setiap rilis koran ini. Manajemen Harakah sedang menangani masalah izin surat kabar yang berakhir pada 7 Juli, dan belum diperbaharui oleh kementerian dalam negeri hingga kini. Namun, seperti 'surat kabar rekannya' yakni Suara Keadilan, konferensi penulis koran resmi PAS, juga akan tetap menerbitkan koran mereka - Harakah - seperti biasa. Penjabat kepala penulis Harakah, Taufek Yahya mengatakan pihaknya membuat keputusan itu karena surat tunjuk sebab dari Departemen Dalam Negeri (KDN) yang baru diterimanya siang ini tidak melarang tindakan itu.[6]

Rujukan

sunting
  1. ^ Ahmad Lutfi Othman (2007). "Bersama Harakah hadapi pilihan raya ke-12". HarakahDaily. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-03-14. Diakses tanggal 2012-07-30. 
  2. ^ G. Manimaran (2008). "Harakah dibenar terbit semula 2 kali seminggu". mStar Online. 
  3. ^ Permit Harakah, Suara Keadilan digantung 3 bulan Diarsipkan 2013-12-24 di Wayback Machine., mStar online. Dicapai 26 Mac 2009.
  4. ^ 13 tahanan ISA dibebas, 2 akhbar dibenar terbit semula Diarsipkan 2013-12-24 di Wayback Machine., mStar online. Dicapai 5 April 2009.
  5. ^ "10 dibebas selepas 10 tahun didakwa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-18. Diakses tanggal 2012-07-30. 
  6. ^ "Malaysiakini.com". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-05. Diakses tanggal 8 -7- 2010.. 

Pranala luar

sunting