Pelayan Tuhan

Gelar yang diberikan kepada seseorang yang memasuki tahap pertama dalam proses kanonisasi (penggelaran kudus)
(Dialihkan dari Hamba Allah)

Pelayan Tuhan (Servant of God), disebut juga Hamba Tuhan atau Hamba Allah, adalah gelar yang diberikan kepada seorang individu dalam berbagai agama; dan secara umum adalah orang yang diyakini memiliki kesalehan dalam imannya. Pada Gereja Katolik, secara khusus, gelar tersebut menunjuk kepada seseorang yang memasuki tahap penyelidikan oleh Gereja untuk kemungkinan kesucian. Di gereja-gereja Ortodoks Timur, istilah ini mengacu pada setiap orang Kristen Orthodoks Timur.

Gereja Katolik

sunting

Proses kanonisasi dimulai di keuskupan setempat. Uskup (atau ordinaris) tidaklah menentukan, tetapi membuka kesempatan penyelidikan terhadap calon 'para kudus' (santo/santa) itu, yaitu dalam hal kebajikannya, sebagai tanggapan dari permohonan umat / kaum beriman. Penyelidikan umumnya dimulai setelah 5 tahun orang tersebut meninggal dunia; walau untuk kasus tertentu Paus dapat mempercepat proses ini, contohnya dalam kasus Bunda Teresa dan Paus Yohanes Paulus II. Saat Tribunal Keuskupan secara resmi membuka proses kanonisasi dan uskup menandatangani dekret untuk membuka penyelidikan, maka sejak saat itu sang calon dapat disebut Pelayan Tuhan (Latin: Servus Dei).

Untuk proses selanjutnya, uskup akan menunjuk seorang postulator (biasanya berasal dari tarekat yang sama dengan calon jikalau calon berasal dari kalangan biarawan atau biarawati). Postulator bertugas untuk mengumpulkan semua informasi yang dibutuhkan tentang kehidupan sang "Pelayan Tuhan", dan kemudian dibuat laporan (positio) untuk dipresentasikan kepada Kuria Roma (dalam hal ini yang berwenang adalah Kongregasi Penggelaran Kudus atau Congregation for the Causes of Saints—sebelum 8 Mei 1969 namanya adalah Sacred Congregation for Rites).

Sebelum dapat diajukan ke Paus dan memasuki tahap kedua (Venerabilis), positio tersebut harus mendapat persetujuan dari komite para sejarawan ahli dan juga komite para teolog ahli dari Kongregasi Penggelaran Kudus. Kemudian diadakan penggalian makam untuk pemeriksaan jenazah sang Pelayan Tuhan (seandainya makam atau jenazahnya masih ada).

Tahapan Kanonisasi dalam Gereja Katolik
  Pelayan Tuhan   →   Venerabilis   →   Beatifikasi   →   Santo/Santa  

Lihat pula

sunting

Referensi dan Pranala luar

sunting