Hakim-hakim 20 (disingkat Hak 20) adalah pasal kedua puluh Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi kisah peperangan orang Israel melawan bani Benyamin sehubungan dengan perbuatan noda di Gibea, wilayah suku Benyamin yang diawali di pasal 19 dan berakhir di pasal 21.[2]

Hakim-hakim 20
Kitab Hakim-hakim lengkap pada Kodeks Leningrad, dibuat tahun 1008.
KitabKitab Hakim-hakim
KategoriNevi'im
Bagian Alkitab KristenPerjanjian Lama
Urutan dalam
Kitab Kristen
7
Tempat-tempat yang disebut atau berkaitan dalam pasal ini

Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi di awal masa Hakim-hakim, karena di pasal 20 dikisahkan bahwa Imam Besar Pinehas bin Eleazar masih hidup (Yosua 24). Menurut Sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), dalam karyanya "Sejarah Kuno Orang Yahudi" yang ditulis pada tahun 93-94 M,[3] dan Seder Olam Rabbah, yaitu tawarikh orang Yahudi dari abad ke-2 M yang memuat kronologi sejak penciptaan sampai zaman Romawi, peristiwa peperangan orang Israel dengan suku Benyamin tersebut terjadi pada zaman sebelum munculnya Otniel, yaitu sebelum terjadi penindasan oleh Kusyan-Risyataim (Hakim-hakim 3). Selain itu pada masa yang sama atau sebelumnya, secara terpisah juga terjadi peristiwa berpindahnya suku Dan ke kota Dan (Hakim-hakim 18).[4]

Struktur

sunting

Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Ayat 1

sunting
Lalu majulah semua orang Israel; dari Dan sampai Bersyeba dan juga dari tanah Gilead berkumpullah umat itu secara serentak menghadap TUHAN di Mizpa.[5]

Karena suku-suku Israel telah gagal untuk melaksanakan hukum Allah atau memajukan kebenaran, maka hasilnya adalah dosa mengerikan yang digambarkan dalam Hakim–hakim 19:1–30 dan penolakan suku Benyamin untuk menghukum orang-orang yang bersalah (Hakim–hakim 20:12–14). Israel secara keseluruhan telah meninggalkan ketaatan yang sungguh-sungguh kepada firman Allah, dan suku Benyamin memasuki kemurtadan total. Pecahlah perang saudara, ribuan orang terbunuh dan suku Benyamin hampir dimusnahkan.[6]

Suku Benyamin lebih membela orang-orang jahat di antara mereka daripada korban tak bersalah yang mengalami kekejaman yang hebat itu (Hakim–hakim 19:25).
1. Dengan menolak untuk menghukum orang-orang jahat dari kelompok mereka ini, suku Benyamin menunjukkan
(a) mereka tidak menghargai keadilan, dan
(b) telah kehilangan seluruh kepekaan dan kesetiaan moral kepada hukum Allah. Karena itu, Allah menghukum seluruh suku Benyamin (bandingkan Hakim–hakim 20:18,35,48).
2. Dewasa ini ada persamaan di bawah perjanjian yang baru apabila gereja-gereja tidak bersedia mendisiplin atau mengucilkan anggota-anggotanya yang berdosa. Sikap toleransi terhadap dosa dan kebejatan (yaitu, sikap yang tidak ingin menerapkan disiplin alkitabiah) menunjukkan hilangnya kepekaan moral dan kesetiaan kepada Allah dan Firman-Nya oleh jemaat itu sendiri. Hukuman Allah atas jemaat semacam itu sudah pasti (Matius 13:30; Matius 18:15; 1 Korintus 5:1).[6]

Ayat 16

sunting
Dari segala laskar ini ada tujuh ratus orang pilihan yang kidal, dan setiap orang dari mereka dapat mengumban dengan tidak pernah meleset sampai sehelai rambutpun.[7]

Hakim Ehud yang kidal itu diperkirakan mempunyai hubungan dengan laskar pilihan kidal ini.[8]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  3. ^ Flavius Yosefus, Antiquitates Iudaicae, Volume V, Bab 2, paragraf 8-12 Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine..
  4. ^ Seder Olam Diarsipkan 2023-07-14 di Wayback Machine. Rabbah, bagian "Hakim-hakim"
  5. ^ Hakim–hakim 20:1
  6. ^ a b The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
  7. ^ Hakim–hakim 20:16
  8. ^ Hakim–hakim 3:15

Pranala luar

sunting