Seorang tahanan yang di tahan karena dituduh melakukan suatu tindak kejahatan dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan pemabatasan gerak dari tahanan antara lain :

  1. Rutan (Penahanan Rumah Tahanan Negara)
  2. Penahanan Kota, dan
  3. Penahanan Rumah.

Setiap penahanan tahanan tersebut memiliki Hak yang berhak untuk dimilikinya, adapun Hak Tahanan antara lain sebagai berikut :

  1. Menghubungi & didampingi Pengacara
  2. Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan
  3. Menghubungi & menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahaan atau usaha mendapat bantuan hukum.
  4. Meminta / mengajukan penangguhan penahanan
  5. Menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan
  6. Menghubungi / menerima kunjungan sanak saudara
  7. Mengirim / menerima surat dari penasehat hukum & Keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/Pejabat rumah Tahanan Negara (Rutan)
  8. Menghubungi & Menerima Kunjungan Rohaniawan
  9. Bebas dari tekanan, seperti : Intimidasi, ditakut-takuti & disiksa secara fisik.

Pamahaman Prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh seluruh jajaran POLRI juga di tegaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), yang dimana disini ketika kepolisian melakukan wewenangnya senantiasa memperhatikan prinsip - prinsip HAM.

Dimana pada pasal Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.

Pranala luar

sunting