Hak LGBT di Suriname
Hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Suriname masih terbatas dan kaum LGBT menghadapi tantangan yang tidak dialami oleh warga lain yang bukan LGBT. Meskipun hubungan seks sesama jenis legal,[2] pernikahan sesama jenis tidak diakui. Selain itu, tidak ada hukum yang melindungi kaum LGBT dari diskriminasi.
Hak LGBT di Suriname | |
---|---|
Aktivitas sesama jenis legal? | Legal[1] |
Transeksual | - |
Pengakuan pasangan sesama jenis | Tidak ada pengakuan pasangan sejenis |
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis | - |
Perlindungan dari diskriminasi | Tidak ada |
Status Hukum
suntingAktivitas sesama jenis legal | (sejak 1869) |
Batas usia yang sama untuk berhubungan seks | |
Hukum anti-diskriminasi dalam pekerjaan | |
Hukum anti-diskriminasi dalam penyediaan barang dan jasa | |
Hukum anti-diskriminasi dalam hal lain (termasuk diskriminasi tidak langsung, pernyataan kebencian) | |
Pernikahan sesama jenis | |
Pengakuan pasangan sesama jenis | |
Adopsi anak tiri oleh pasangan sesama jenis | |
Adopsi gabungan oleh pasangan sesama jenis | |
Gay dan lesbian boleh masuk militer secara terbuka | |
Hak untuk mengubah gender secara legal | |
Akses fertilisasi in fitro dan surogasi untuk semua pasangan dan individu | |
Laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki boleh menyumbang darah |
Referensi
sunting- ^ "State-sponsored Homophobia: A world survey of laws prohibiting same sex activity between consenting adults" (PDF).[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2017-04-27. Diakses tanggal 2016-05-02.