Hak LGBT di Aceh
Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Aceh masih menghadapi permasalahan hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non-LGBT lainnya. Provinsi Aceh memiliki wewenang untuk menerapkan hukum syariah.[1] Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, sodomi digolongkan sebagai "liwath", sementara hubungan seks sesama wanita disebut "musahaqah".[2] Meskipun di tingkat nasional tidak dianggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.[3]
Hak LGBT di Aceh | |
---|---|
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal |
Hukuman: | 100 kali cambuk, penjara hingga 8 tahun, denda |
Pengakuan pasangan sesama jenis | Tidak diakui |
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis | Tidak |
Perlindungan dari diskriminasi | Tidak ada |
Walaupun Qanun No. 6 Tahun 2014 sama sekali tidak memidanakan waria, mereka pernah beberapa kali menjadi sasaran polisi.[4] Salah satunya terjadi terhadap 12 waria pekerja salon di Aceh Utara pada tahun 2018 atas perintah dari Kapolres Aceh Utara, Untung Sangaji. Para waria ini digunduli dan dipaksa untuk "dibina menjadi laki-laki", sementara salon tempat mereka bekerja juga ditutup. Tindakan ini mengundang kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap merendahkan martabat manusia dan berlawanan dengan peraturan yang ada.[5]
Referensi
sunting- ^ Cammack & Feener 2012, hlm. 36.
- ^ Simajuntak, Hotli (2015-10-13). "'Qanun Jinayat' becomes official for all people in Aceh". The Jakarta Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-05-29. Diakses tanggal 2019-05-29.
- ^ ILGA, State-Sponsored Homophobia 2019 Diarsipkan 2019-12-22 di Wayback Machine., hlm. 489
- ^ Nasir, Muhammad (2017-12-18). "Tujuh Waria yang Ditangkap WH di Banda Aceh tak Bisa Dicambuk, Ini Alasannya". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-05-29. Diakses tanggal 2019-05-29.
- ^ Lestari, Sri (2018-01-31). "Penangkapan 'waria' di Aceh Utara 'sebabkan hilangnya pekerjaan'" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-04. Diakses tanggal 2019-05-29.
Daftar pustaka
sunting- Cammack, Mark E.; Feener, R. Michael (2012). "The Islamic Legal System in Indonesia" (PDF). Pacific Rim Law & Policy Journal. 21 (1): 13–42. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2014-08-26.