Hutan konservasi

(Dialihkan dari HUTAN KONSERVASI)

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).

Kawasan Suaka Alam (KSA)

sunting

Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. KSA terdiri dari:

Cagar Alam

sunting

Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaannya alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Suaka Margasatwa

sunting

Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mepunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Kawasan Pelestarian Hutan (KPH)

sunting

Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri dari:

Taman Nasional

sunting

Taman Nasional adalah: kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Taman Hutan Raya

sunting

Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Taman Wisata Alam

sunting

Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Tamana Buru

sunting

Taman buru adalah kawasan hutan konservasi yang berfungsi sebagai tempat berburu. Aktifitas berburu di taman ini ada persyaratan khusus yang harus di penuhi contohnya jenis senjata yang digunakan, hewan yang diburu, waktu memburu serta kepatuhan terhadap aturan yang telah dibuat. Salah atu taman buru yang ada di indonesia salah satunya taman buru pulau moyo yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat.[1]

  1. ^ Services, Community Forest Ecosystem. "Jenis-Jenis Hutan Konservasi di Indonesia". cfes.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-02-15.