Himpunan Kerukunan Tani Indonesia

(Dialihkan dari HKTI)

HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) adalah sebuah organisasi sosial di Indonesia yang berskala nasional, berdiri sendiri dan mandiri yang dikembangkan berdasarkan kesamaan aktivitas, profesi, dan fungsi di dalam bidang agrikultur dan pengembangan pedesaan, sehingga memiliki karakter profesional dan persaudaraan. HKTI didirikan pada 27 April 1973 di Jakarta melalui penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama.

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
Tanggal pendirian27 April 1973
Kantor pusatJakarta
KetuaDr. Fadli Zon, M.Sc.
Situs webwww.hkti.org

HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat dan martabat insan tani, penduduk pedesaan dan pelaku agribisnis lainnya, melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani dan percepatan pembangunan pertanian serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

HKTI memiliki fungsi sebagai:

  1. Wadah penghimpun segenap potensi insan tani Indonesia dan atau “Rukun Tani” jenis komoditas usaha tani.
  2. Alat penggerak pengarah perjuangan insan tani Indonesia.
  3. Sarana penampung dan penyalur aspirasi amanat penderitaan rakyat tani penduduk pedesaan.
  4. Wahana menuju terwujudnya cita-cita nasional, Indonesia raya.
  5. Arena pemberdayaan dan pendidikan insan tani, masyarakat pertanian dan pedesaan

Pengurus

sunting

Kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia HKTI berdasarkan sebagai berikut:[1]

  • MUNAS Ke- 1 Periode Tahun 1979 s.d. 1984 dengan Ketua Umum Martono
  • MUNAS Ke- 2 Periode Tahun 1984 s.d. 1989 dengan Ketua Umum Martono
  • MUNAS Ke- 3 Periode Tahun 1989 s.d. 1993 dengan Ketua Umum Martono.
  • MUNAS Ke- 4 Periode Tahun 1993 s.d. 1999 dengan Ketua Umum H. M. Ismail.
  • MUNAS Ke- 5 Periode Tahun 1999 s.d. 2004 dengan Ketua Umum Dr. Ir. Siswono Yudohusodo
  • MUNAS Ke- 6 Periode Tahun 2004 s.d. 2009 dengan Ketua Umum Prabowo Subianto
  • MUNAS Ke- 7 Periode Tahun 2010 s.d. 2015 pengurusan HKTI terpecah menjadi dua kubu, yaitu HKTI dengan Ketua Umum Prabowo Subianto, dan HKTI dengan Ketua Umum Dr. Oesman Sapta Odang
  • MUNAS Ke- 8 Periode Tahun 2015 s.d. 2020, HKTI kubu Prabowo Subianto dilanjutkan oleh Dr. Fadli Zon, M.Sc., sementara HKTI versi OSO dilanjutkan kepemimpinannya oleh Jenderal TNI Purn Dr. H. Moeldoko, S.IP

Kepengurusan HKTI hasil MUNAS Ke- 7 di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Dr. Oesman Sapta tersebut telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-14 . AH.01.06. Tahun 2011 tertanggal 18 Januari 2011.[1]

Gugatan

sunting

Terhadap Keputusan Keabsahan Kepengurusan HKTI di bawah Kepemimpinan Ketua Umum DR. Oesman Sapta tersebut telah dilakukan gugatan oleh Prabowo Subianto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terakhir mendapatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 310 K/TUN/2012 tertanggal 23 Juli 2013 yang menolak gugatan Prabowo Subianto.[1] Namun demikian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Prabowo Subianto menang melawan Oesman Sapta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di PN Jakarta Pusat, Prabowo menang melawan Oesman. Perlawanan Oesman pun kandas hingga tingkat kasasi pada 15 Oktober 2012.[2]

Selain memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri, HKTI kubu Prabowo Subianto juga memenangkan sengketa merek dan logo HKTI atas kubu Oesman Sapta di Pengadilan Niaga. Pada bulan Agustus 2015, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan kubu Prabowo untuk perkara sengketa merek "Himpunan Kerukunan Tani Indonesia" (HKTI). Sehingga, ini adalah kekalahan kedua kubu Oesman Sapta setelah sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga memutuskan untuk memberikan hak cipta logo HKTI kepada Prabowo. Dalam putusanya, Majelis Hakim Pengadikan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa merek HKTI telah didaftarkan di Dirjen HKI dengan nomor IDM000358786 pada 18 Juni 2012.[3] Karena kekalahan itulah maka HKTI kubu Oesman Sapta, yang kini dipimpin oleh Moeldoko, menggunakan logo HKTI yang berbeda dengan logo asli organisasi HKTI. Selain itu, kantor HKTI yang sejak lama beralamat di Gedung Arsip Kementerian Pertanian RI, juga tetap menjadi milik HKTI kubu Prabowo.

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama profil
  2. ^ "Menang di PN, Gugatan HKTI Prabowo vs Oesman Sapta Tak Diterima di PTUN". detikcom. Diakses tanggal 2021-04-23. 
  3. ^ S.Utami, Sinar Putri (2015-08-31). Winarto, Yudho, ed. "Lagi, Prabowo menang sengketa logo HKTI". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2021-04-23. 

Pranala luar

sunting