Gupres
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Gupres adalah akronim dari 2 kata yaitu Guru Berprestasi. Guru sebagai tokoh sentral dalam peningkatan pendidikan nasional patut mendapat penghargaan atas prestasinya. Hal ini diamanatkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus.
Dalam rangka merealisasikan penghargaan bagi guru berprestasi, setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi melalui seleksi dari Tingkat, Kota/Kabupaten, Tingkat Provinsi hingga Tingkat Nasional.
Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.