Gua Tampuang
Gua Tampuang atau Leang Tampuang (Lontara Indonesia: ᨁᨘᨕ ᨈᨇᨘᨕ , transliterasi: Gua Tampuang ) atau Leang Tampuang (Lontara Bugis: ᨒᨙᨕ ᨈᨇᨘᨕ , transliterasi: Léang Tampuang ; Lontara Makassar: ᨒᨙᨕ ᨈᨄᨘᨕ , transliterasi: Léang Tampuang ) adalah situs arkeologi dan berstatus cagar budaya di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia. Situs berupa gua prasejarah ini terletak pada titik koordinat 05°02'07,7" LS dan 119°44'33,1" BT, dan ketinggian 50 mdpl. Secara wilayah administratif, gua ini terletak di wilayah Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Di dalam gua ini terdapat lukisan pada dinding gua berupa gambar telapak tangan, sampah dapur, dan artefak batu. Gua ini diyakini merupakan gua hunian yang sudah berlangsung lebih dari 40 ribu tahun yang lalu.[2][4][1]
Gua Tampuang ᨁᨘᨕ ᨈᨇᨘᨕ | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Leang Tampuang, Gua Tappuang, Leang Tappuang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lua error in Modul:Location_map at line 423: Kesalahan format nilai koordinat. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi | Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat | 05°02'07.7"S 119°44'33.1"E[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rentang tinggi | 50 mdpl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Geologi | karst / batu kapur / batu gamping | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | visit cagarbudaya kebudayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Cagar budaya
suntingSitus Gua Tampuang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros pada 25 Juli 2019. Penetapan situs menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros. Hal ini juga sudah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebelumnya, terlebih dahulu telah dilakukan pengkajian kelayakan oleh Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Setelah penetapan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Maros telah memiliki dasar hukum untuk mengelola, melestarikan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Penetapan situs Gua Tampuang ini sebagai cagar budaya merupakan upaya untuk melestarikan peninggalan budaya yang akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pemanfaatan lainnya seperti pengembangan wisata budaya. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan telah mencatat hingga saat ini, bahwa di wilayah Kabupaten Maros ada 209 situs gua.[5][3]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b Tim Direktori Maros-Pangkep (2007). Direktori Potensi Wisata Budaya Di Kawasan Karst Maros-Pangkep Sulawesi Selatan Indonesia (PDF). Makassar: Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar. hlm. 56. ISBN 978-979-17021-0-2. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-11-29. Diakses tanggal 2021-05-09.
- ^ a b Nur, Muhammad (Oktober 2017). "Analisis Nilai Penting 40 Gua Prasejarah Di Maros, Sulawesi Selatan (Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur, Volume 11, Nomor 1)" (PDF). kebudayaan.kemdikbud.go.id. hlm. 64-73. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-08-09. Diakses tanggal 2 Mei 2021.
- ^ a b Limonu, Najmi (25 Juli 2019). "Lagi, Empat Situs Gua di Maros Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya". Sindonews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-28. Diakses tanggal 24 April 2021.
- ^ Ahmad, Amran; A. Siady Hamzah (2016). Database Karst Sulawesi Selatan 2016 (PDF). Makassar: Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 44. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-07-27. Diakses tanggal 2021-04-30.
- ^ Nursam, Muhammad (25 Juli 2019). "Lagi, Empat Situs Gua Prasejarah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya". fajar.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-11-26. Diakses tanggal 24 April 2021.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Gua Tampuang, Cagar Budaya Kemendikbud RI Diarsipkan 2021-04-27 di Wayback Machine.