Geulanggang Kulam, Kota Juang, Bireuen

gampong di Kabupaten Bireuen, Aceh

Geulanggang Kulam merupakan salah satu kelurahan yang ada di kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, provinsi Aceh, Indonesia.

Geulanggang Kulam
Negara Indonesia
ProvinsiAceh
KabupatenBireuen
KecamatanKota Juang
Kode Kemendagri11.11.13.2014 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1110061021 Edit nilai pada Wikidata
Luas1.015 km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 5°12′46.800″N 96°42′57.600″E / 5.21300000°N 96.71600000°E / 5.21300000; 96.71600000

Menurut kisah yang diceritakan oleh tokoh masyarakat yang merupakan kunci sejarah yaitu M. Aji Hamid yang semasa masih hidup beliau mengulang sejarah kepada kami, nama Gampong Geulanggang Kulam dahulunya diberi nama Gampong tersebut dikarenakan pada awalnya pembangunan Meunasah Gampong sebagai tempat peribadatan dan musyawarah desa dibangun di samping sebuah kolam (Kulam; dalam bahasa Aceh). Kolam tersebut dipergunakan sebagai tempat berwudhuk, maka dengan berdasarkan sejarah tersebut tokoh masyarakat beserta unsur pemangku kepentingan mencetuskan nama gampong menjadi Gampong Geulanggang Meunasah Kulam.

               Gampong Geulanggang Meunasah Kulam berdiri sekitar tahun 1818, Gampong Geulanggang Meunasah Kulam terdiri dari beberapa Dusun (Ketua Seuneubok) yang telah dimekarkan antara lain Buket Teukueh, Cot Jrat, Cot Putek, Geulanggang teungoh, Geulanggang Gampong. Pada Tahun 1945 setelah merdeka baru dimekar oleh Ketua Seuneubok tersebut menjadi Gampong dan berubah nama menjadi Gampong Geulanggang Kulam.

               Gampong Geulanggang Kulam merupakan Gampong yang berada didalam kawasan kemukiman Geulanggang Raya dengan Luas Wilayahnya sekitar 102 Ha. Terdiri dari 3 (Tiga) Dusun yaitu Dusun Tgk. Cot Bada, Dusun Tgk. Cot Meurak dan Dusun Lhok Peudeuna.

               Sistem Pemerintahan Gampong Geulanggang Kulam berazaskan pada pola adat istiadat atau kebudayaan dan peraturan (reusam) yang sudah ditetapkan. Pemerintahan Gampong dipimpin oleh seorang Keuchik dan dibantu oleh 3 (Tiga) orang Kepala Dusun karena pada saat itu dalam susunan struktur kepemimpinan pemerintahan gampong belum ada Wakil Geuchik. Wakil Geuchik tersebut memiliki peranan dan fungsi yang sama pada saat itu , seperti halnya Geuchik. Imum Mukim memiliki peran yang cukup kuat dalam tatanan pemerintahan Gampong, yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan ditingkat pemerintahan Gampong maupun dalam memutuskan sebuah putusan hukum adat.

               Tuha Peut Menjadi bagian lembaga penasehat Gampong, Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan Gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh keuchik. Imum Meunasah berperan penting dalam mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan. Roda pemerintahan pada saat itu dilaksanakan di kediaman Keuchik atau tempatnya dikondisikan lapangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat disebabkan belum ada kantor pemerintahan gampong.

Pranala luar

sunting