Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN)
Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia disingkat GERKATIN atau dalam bahasa Inggris dinamakan Indonesian Association for the Welfare of the Deaf (IAWD) merupakan organisasi bagi Tunarungu atau Tuli di Indonesia. GERKATIN memiliki hierarki dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang berskala Nasional, Dewan Pengurus Daerah (DPD) pada tingkat Provinsi hingga Dewan Pengurus Cabang (DPC) dengan lingkup Kabupaten/Kota. Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas 2019, terdapat 18 juta lebih penyandang Tuli/Tunarungu. GERKATIN memiliki 31 DPD serta 416 DPC di seluruh Indonesia.[1] GERKATIN tercatat sebagai anggota nasional dari Federasi Tuli Dunia[2]
Tanggal pendirian | February 23, 1981 |
---|---|
Tipe | Organisasi Nasional Non-Pemerintah |
Kantor pusat | DKI Jakarta, Indonesia |
Lokasi |
|
Wilayah layanan | Nasional |
Ketua Umum | Bambang Prasetyo |
Wakil Ketua | Juniati Effendi |
Situs web | gerkatin |
Sejarah
suntingSebelumnya ada beberapa komunitas organisasi tuna rungu Indonesia yang bersifat kedaerahan yang telah terbentuk pada tahun 1960 antara lain: Bandung dengan nama SEKATUBI (Serikat Kaum Tuli Bisu Indonesia), PTRS (Persatuan Tuna Rungu Semarang), Jogyakarta PERTRI (Perhimpunan Tuna Rungu Indonesia), PEKATUR (Perkumpulan Kaum Tuli Surabaya). Sehubungan banyaknya komunitas organisasi tuna rungu yang bersifat kedaerahan, maka beberapa pimpinan organisasi tersebut sepakat mengadakan Kongres Nasional I pada tanggal 23 Februari 1981 di Jakarta. Hasil Kongres telah menghasilkan beberapa keputusan diantaranya menyempurnakan nama organisasi menjadi satu yaitu GERKATIN kepanjangan dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia dalam bahasa inggrisnya yaitu IAWD (indonesian Association for the Welfare of the Deaf). Dalam perkembangan selanjutnya, GERKATIN/IAWD telah terdaftar sejak tahun 1983 sebagai anggota WFD (World Federation of the Deaf) diindonesiakan Federasi Tuna Rungu se-Dunia bermarkas di Helsinki, Finlandia.[3]
Landasan Hukum
suntingLandasan hukum berdirinya GERKATIN yaitu: [4]
- Hasil Kongres Nasional I GERKATIN, Tahun 1981
- Akta Notaris Anasrul Jambi Nomor 12 tertanggal 05 Maret 1985
- Pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 192/D,III.2/VII/2009 tertanggal 30 Juli 2009
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor Register AHU-166.AH.01.06 Tahun 2010 tertanggal 20 Desember 2010
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-07. Diakses tanggal 2023-04-19.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-20. Diakses tanggal 2023-04-19.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-27. Diakses tanggal 2023-04-19.
- ^ http://gerkatin.or/tentang-kami