Gedung BP7
Gedung BP7 yang saat ini bernama Gedung Garuda adalah sebuah gedung cagar budaya yang berada di kompleks Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon Nomor 2, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta.[1] Gedung tersebut saat ini digunakan sebagai rumah untuk menyimpan berbagai dokumen perjanjian negara dengan berbagai entitas asing, atau disebut sebagai Treaty Room (Ruang Perjanjian).[2]
Gedung BP7 | |
---|---|
Informasi umum | |
Gaya arsitektur | Amsterdam School |
Lokasi | Jakarta Pusat, Indonesia |
Alamat | Jalan Pejambon No. 2, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat |
Mulai dibangun | 1830 |
Tanggal renovasi | 16 Agustus 1979 |
Pemilik | Sekretariat Negara Republik Indonesia |
Desain dan konstruksi | |
Arsitek | J. Tromp |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Gedung BP7 sebagai salah satu cagar budaya Indonesia. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 475 Tahun 1993 yang diterbitkan tanggal 29 Maret 1993, dengan nomor registrasi CB.797.
Gedung ini dibangun pada tahun 1830, awalnya merupakan rumah kediaman dari para Panglima Angkatan Bersenjata Hindia Belanda, selain memiliki fungsi utama sebagai gardu jaga. Setelah tahun 1918, fungsi gedung diubah menjadi gedung Dewan Hindia.
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, gedung ini dijadikan tempat pertemuan bagi Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. Pertemuan ini berlangsung sejak bulan Mei hingga Juli 1945 untuk persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia. Gedung ini juga menjadi tempat pembuatan pembukaan Undang-Undang Dasar oleh Mohammad Yamin dan Soekarno.
Pada masa Orde Baru, Gedung BP7 dijadikan sebagai kantor pusat Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Nama Gedung BP7 merupakan singkatan dari badan pemerintah tersebut.
Gaya arsitektur Gedung BP7 meniru gaya bangunan di Amsterdam School. Arsitek yang merancang bentuknya ialah J. Tromp.[3]
Sejarah
suntingGedung BP7 Jakarta berada di Jl. Pejambon No. 2 Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang saat ini dimiliki Sekretariat Negara Republik Indonesia. Arsiteknya adalah Ir. J. Tromp, bergaya Amsterdam School. Gedung BP7 awalnya merupakan gardu jaga dan rumah kediaman Panglima Angkatan Bersenjata Hindia Belanda. Sesudah tahun 1918, gedung ini diubah fungsinya menjadi gedung dewan rakyat. Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan menjadikan gedung ini sebagai tempat rapat pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, mulai bulan Mei-Juli 1945 untuk persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia dan pembuatan Undang-Undang Dasar.
Gedung ini sempat rubuh pada tanggal 22 Maret 1977. Bahan bangunan gedung serta bentuknya diganti menjadi beton bertulang. Pembangunan gedung tertunda beberapa kali karena pondasi baru yang dirancang terlalu rumit. Renovasi gedung baru selesai pada tanggal 16 Agustus 1979, yang seharusnya selesai tanggal 12 November 1978. Soedharmono meresmikan gedung BP7 pada tanggal 23 Juni 1980. Sejak diresmikan oleh Soedharmono, Kantor Pusat Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) menempati gedung ini hingga tahun 1998. Saat ini ini digunakan sebagai oleh Kementerian Luar Negeri setelah BP7 dibubarkan di tahun 1998.[1] [4]
Referensi
sunting- ^ a b "Gedung BP7, Benda Cagar Budaya". encyclopedia.jakarta-tourism.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-10. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ "Tentang Treaty Room Kementrian Luar Negeri". treaty.kemlu.go.id. Diakses tanggal 13 September 2024.
- ^ "Gedung BP 7 (Gedung Volksraad) - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-14. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ "Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila". Sekretariat Kabinet RI. Diakses tanggal 18 Oktober 2021.