Fiskal (pajak)
(Dialihkan dari Fiskal keluar negeri)
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Cari sumber: "Fiskal" pajak – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR |
Fiskal adalah pajak yang harus dibayar setiap warga Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pada tahun 2004, biaya ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). kemudian diganti dengan kebijakan bagi pemilik NPWP dibebaskan dan bagi non pemilik NPWP dikenakan Rp 2.500.000.