Fatwa Syeikh Syaltut tentang Syiah
Al-Azhar Syiah Fatwa atau Fatwa Syekh Syaltut tentang Syiah, yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai Fatwa Syaltut, adalah sebuah fatwa Islam yang dikeluarkan pada tahun 1959 dengan topik hubungan Syiah-Sunni oleh ulama Sunni Syekh Mahmud Syaltut. Di bawah Syaltut, kegiatan ekumenis Sunni-Syiah akan mencapai puncaknya.[1]
Fatwa Syekh Syaltut tentang Syiah | |
---|---|
Dibuat | 17 Rabiulawal 1378 Hijriah |
Penulis | Mahmud Syaltut |
Subjek | Menurut fatwa ini, mempraktekkan fikih Syiah diperbolehkan, seperti mempraktekkan fikih dari empat mazhab Sunni. |
Latar Belakang
suntingFatwa tersebut merupakan buah dari upaya kolaborasi selama satu dekade antara sekelompok ulama Sunni dan Syiah di pusat teologi Dar al-Taqrib al-Mazahib al-Islamiyyah ("pusat untuk menyatukan berbagai mazhab Islam") di Universitas Al-Azhar di Kairo. Tujuan dari upaya tersebut adalah untuk menjembatani kesenjangan antara berbagai mazhab pemikiran Islam, dan untuk menumbuhkan rasa saling menghormati, memahami dan menghargai kontribusi masing-masing mazhab dalam pengembangan fikih Islam.[2]
Fatwa
suntingSyeikh Syaltut ditanya:
Sebagian orang berpendapat bahwa agar seorang Muslim dapat menjalankan ibadah dan transaksinya dengan benar, ia harus mengikuti salah satu dari empat agama Sunni yang terkenal, dan di antaranya bukan mazhab Syiah Imamiyah dan mazhab Zaydiyah. Apakah Anda umumnya setuju dengan pendapat ini, dan apakah Anda tidak menganggap boleh meniru mazhab Imamiyah Syiah?
jawabannya
1. Agama Islam tidak mewajibkan setiap pemeluknya untuk mengikuti suatu cabang (mazhab) tertentu, tetapi kami katakan: Adalah hak setiap mukmin untuk dapat mengikuti pada awalnya salah satu cabang Islam yang telah dikutip dengan benar dan tertulis dalam kitab-kitab peraturan cabang-cabang itu. Juga, seseorang yang mengikuti salah satu cabang ini dapat berpindah ke cabang lain, baik cabang mana pun, dan ini tidak menjadi masalah dalam praktik ini.
2. Cabang Ja'fari, yang dikenal sebagai Cabang Dua Belas Imami, adalah cabang yang diperbolehkan secara hukum untuk diikuti, seperti mengikuti cabang Sunni; Dan umat Islam berhak mengetahui hal ini dan menahan diri dari kegugupan dan dukungan yang tidak beralasan dan tidak dapat dibenarkan untuk cabang tertentu. Agama Tuhan dan hukum-Nya tidak bersifat religius atau eksklusif untuk suatu cabang. Barang siapa mencapai posisi ijtihad, maka gelar mujtahid akan dilimpahkan kepadanya, dan amalnya diterima oleh Allah SWT.
Dan diperbolehkan bagi seseorang untuk meniru mereka dan melakukan apa yang telah mereka tetapkan dalam fikih mereka, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan antara ibadah dan transaksi.[3][4]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Rainer Brünner (2004). Islamic Ecumenism In The 20th Century: The Azhar And Shiism Between Rapprochement And Restraint (edisi ke-revised). Brill. hlm. 360. ISBN 9789004125483.
- ^ "al-Azhar Verdict on the Shia". www.al-islam.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 June 2009. Diakses tanggal 2009-05-05.
- ^ "پایگاه اطلاع رسانی حضرت آیت الله العظمی بروجردی قدس سره - دیدگاهها و فتاوی تقریبی علمای مسلمان". web.archive.org. 2015-05-14. Archived from the original on 2015-05-14. Diakses tanggal 2022-02-05.
- ^ "الشيخ محمود شلتوت". web.archive.org. 2015-09-24. Archived from the original on 2015-09-24. Diakses tanggal 2022-02-06.