Fajar Mulia, Pagelaran Utara, Pringsewu

pekon di Kabupaten Pringsewu, Lampung


Fajar Mulia merupakan pekon yang berada di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Wilayah ini berada di pusat Kecamatan Pagelaran Utara. Fajar Mulia adalah Ibu kota Kecamatan Pagelaran Utara. Fajar Mulia terdiri atas 6 Dusun dan 9 RT, serta 436 Kepala Keluarga. Dusun tersebut meliputi Girimulyo 1, Girimulyo 2, Sinar Waya, Sinar Melato, Giriharjo, serta Sinar Pugung.[1]

Fajar Mulia
Negara Indonesia
ProvinsiLampung
KabupatenPringsewu
KecamatanPagelaran Utara
Luas- km²
Jumlah penduduk- jiwa (2015)
Kepadatan- jiwa/km²

Batas Wilayah

sunting

Batas-Batas wilayah Fajar Mulia sebagai berikut:

Utara Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara
Timur Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara dan Sinar Mulia, Kecamatan Banyumas
Selatan Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara
Barat Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara

Sejarah

sunting

Pada tahun 2007 berawal masyarakat pada waktu itu punya gagasan ingin desanya mekar (berpisah dengan desa induk). Setelah diadakan musyawarah terjadilah kesepakatan untuk melanjutkan cita-cita tersebut. Karena mendapat dukungan dari masyarakat dan juga dari Kepala Desa Fajar Baru, Kepala Desa Giri Tunggal, dan Kepala Desa Kamilin. Dari dukungan ketiga kepala Desa tersebut, maka kami membentuk kepanitiaan pemekaran. Dan pada saat itu terpilih ketua panitia yaitu Bapak Sukoco.

Dari ketiga desa tersebut memberi sebagian wilayah masing-masing:

1. Desa Fajar Baru memberikan wilayah: Dusun Girimulyo, Dusun Sinar Waya, dan Dusun Sinar Melato.

2. Desa Giri Tunggal memberikan wilayah: Dusun Girimulyo dan Dusun Giriharjo.

3. Desa Kamilin memberikan wilayah: Dusun Sinar Pugung.

Dari bagian-bagian wilayah tersebut maka terbentuklah kesepakatan nama Desa Fajar Mulia (desa pemekaran) setelah melalui proses yang panjang

mengacu pada dasar hukum:

1. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

2. Peraturan Daerah Nomor 33 tahun 2000 tentang pembentukan,

penghapusan dan penggabungan pekon atau desa.

3. Musyawarah perangkat pekon dan BHP Fajar Baru tanggal 9 Juni 2006.

4. Mewujudkan aspirasi masyarakat

Pada tanggal 20 Desember 2006 maka disahkannya pekon/desa Fajar Mulia, oleh Anggota Dewan Kabupaten Tanggamus dan dengan SK Bupati Tanggamus Drs. Hi. Fauzan Sya’ie tertanggal 22 Januari 2007 diangkat PJS Kepala Pekon Desa Fajar Mulia yang dijabat oleh Bapak Sukoco. Jabatan PJS kepala pekon selama enam bulan dan PJS kepala pekon tersebut bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Pada bulan Juli 2007 melaksanakan pemilihan Kepala Pekon/Desa dan pada waktu itu masyarakat memberikan kesempatan kepada Bapak Sukoco untuk mencalonkan kembali dan waktu itu lawan dari pencalonannya Ibu Sri Muhati dan alhamdulilah dimenangkan oleh Bapak Sukoco. Dari hasil pemilihan tersebut makan SK Bupati Tanggamus Drs. Hi.Fauzan Sya’ie tertanggal 25 September 2007 maka Desa/pekon Fajar Mulia menjadi definitif.[2]

Kepala Pekon/Desa

sunting

Sejak tahun 2007, pekon telah mengalami 1 kali pergantian kepala pekon. Nama-nama kepala desa/pekon sejak tahun 2007 adalah sebagai berikut:

2007 - 2007 Sukoco (Pjs)

2007 - Sekarang Sukoco

Pendidikan

sunting

Berikut disajikan fasilitas pendidikan di Fajar Mulia:[3]

Taman Kanak-Kanak

sunting
  1. TK Satu Atap SD Negeri 1 Fajar Mulia

Sekolah Dasar

sunting
  1. SD Negeri 1 Fajar Mulia

Referensi

sunting
  1. ^ "Badan Pusat Statistik Kabupaten Pingsewu". pringsewukab.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-04. Diakses tanggal 2016-11-01. 
  2. ^ "Selamat Datang - Digital Library". digilib.unila.ac.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-01. Diakses tanggal 2016-11-01. 
  3. ^ "Data Referensi Pendidikan". referensi.data.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-11-01. Diakses tanggal 2016-11-01. 

Pranala luar

sunting