Ekstrateritorialitas

(Dialihkan dari Ekstrateritorial)

Ekstrateritorialitas adalah keadaan pengecualian dari yurisdiksi hukum lokal, biasanya sebagai hasil dari negosiasi diplomatik. Pada masa lalu, ini umum diterapkan perorangan, karena yurisdiksi biasanya diklaim atas perorangan ketimbang kewilayahan.[1] Ekstrateritorialitas juga dapat diterapkan kepada tempat-tempat fisik, seperti kedutaan besar luar negeri, pangkalan militer negara asing atau kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Referensi

sunting
  1. ^ Cassel 2012, hlm. 9.

Bacaan tambahan

sunting

Pranala luar

sunting