Ekonomi kerakyatan di Indonesia
Ekonomi kerakyatan di Indonesia menjadi sebuah sistem perekonomian yang berasas kerakyatan. Gagasan awalnya telah dikemukakan oleh para pendiri negara Indonesia. Pada masa Orde Lama, ekonomi kerakyatan digagas dalam bentuk ekonomi terpimpin. Kemudian pada masa Orde Baru, ekonomi kerakyatan diterapkan dalam bentuk ekonomi pancasila. Penggunaan istilah ekonomi kerakyatan baru dimulai dikenal sejak masa reformasi Indonesia. Karakteristik dari ekonomi kerakyatan di Indonesia adalah mengikuti kaidah-kaidah kerakyatan dan dilandasi oleh nilai kebaikan dan kedermawanan.
Masa sebelum kemerdekaan Indonesia
suntingGagasan awal mengenai ekonomi kerakyatan disampaikan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 1 Juni 1945. Penyampaiannya oleh Soekarno. Soekarno melandasi ekonomi kerakyatan dengan berasaskan pancasila. Gagasan ini ditambahkan oleh Mohammad Hatta dengan menyebutkan dua pondasi dari ekonomi kerakyatan, yaitu pondasi moral yang meliputi etika dan agama, dan pondasi politik. Pondasi moral kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan pondasi politik.[1]
Masa Orde Lama
suntingSetelah Indonesia berdaulat, konsep hukum dalam kegiatan ekonomi Indonesia mengikuti tiga pola. Pertama, konsep penerapan pancasila untuk mencapai keadaan masyarakat yang adil dan makmur. Kedua, konsep penerapan pancasila sebagai landasan ekonomi kerakyatan. Ketiga, konsep pembelaan kepentingan rakyat melalui ekonomi kerakyatan.[2]
Konsep ekonomi kerakyatan telah ada pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini menjelaskan bahwa ekonomi Indonesia didasari oleh asas kekeluargaan. Asas ini diartikan sebagai pelaksanaan ekonomi yang mandiri tanpa bantuan negara lain. Penegasannya pada Pasal 33 Ayat 1 di mana ditetapkan bahwa perekonomian harus berdasarkan kepada Pancasila sebagai landasannya.[3]
Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden Indonesia yang pertama, mengemukakan pemikiran ekonomi kerakyatan yang digagas oleh Soekarno. Pada masanya, ekonomi kerakyatan disebut sebagai ekonomi terpimpin. Pada masa tersebut, ekonomi terpimpin merupakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan kepada Pancasila. Gagasan ekonomi kerakyatan dalam ideologi Pancasila tekrandung dalam konsep keadilan dan kesejahteraan. Kandungan gagasannya juga pada konsep musyawarah yang dilandasi dengan prinsip-prinsip etik dan moral berdasarkan ketuhanan.[4]
Masa Orde Baru
suntingPengembangan ekonomi kerakyatan kembali menjadi prioritas pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru. Pada tahun 1972 dan 1973, Pemerintah Orde Baru memperoleh keuntungan devisa negara setelah terjadi keberlimpahan minyak di Indonesia. Sehingga akhirnya ditetapkan kebijakan strategis untuk pengkreditan.[5] Pada tahun 1980, ekonomi kerakyatan di Indonesia dikonsepkan menjadi ekonomi pancasila. Alasannya adalah adanya perkembangan nilai dan ilmu ekonomi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial ekonomi di Indonesia.[6]
Masa Reformasi
suntingAkhir abad ke-20
suntingKehendak pemerintah Indonesia untuk menerapkan sistem ekonomi kerakyatan disebutkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI/MPR/1998. Dalam ketetapan ini, pewujudan ekonomi kerakyatan di Indonesia dilakukan melalui demokrasi ekonomi dengan berasaskan kekeluargaan yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Ketetapan ini memberikan jaminan atas perlindungan dari perlakuan diskiriminatif di antara berbagai jenis badan usaha.[7]
Istilah ekonomi kerakyatan baru digunakan setelah berlangsungnya masa reformasi Indonesia pada tahun 1999. Namun, ekonomi kerakyatan masih belum populer penggunaannya dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat masih lebih mengenal ekonomi Pancasila dengan koperasi sebagai pemeran utamanya.[8]
Pada tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan sidang yang menetapkan penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999–2004. Bersamaan dengan ketetapan ini, Abdurrahman Wahid dipilih sebagai presiden Indonesia dalam pemerintahan yang baru. Pemerintahan ini kemudian menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999–2004 dan menetapkan Program Pembangunan Nasional. Program ini memiliki 12 misi yang 3 di antaranya adalah prioritas di bidang ekonomi. Salah satunya adalah pengembangan sistem perekonomian kerakyatan dengan mekanisme pasar yang berkeadilan sebagai acuannya. Tujuannya untuk memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional di Indonesia.[9]
Pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional di Indonesia mulai menunjukkan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Ini tampak pada pertimbangan penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.[10]
Paruh pertama abad ke-21
suntingPada tahun 2020, Indonesia telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Penetapannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2020. Rencana pembangunan ini akan menjadi kebijakan pembangunan Indonesia dari tahun 2020 hingga 2024. Pembangunan di bidang ekonomi kerakyatan memiliki beberapa agenda di dalam rencana pembangunan tersebut.[11]
RPJMN 2020-2024 menetapkan pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila. Terdapat tiga proram prioritas di dalamnya. Pertama, pembangunan budaya ekonomi nasional berbasis koperasi dalam kegiatan usaha produktif. Kedua, peningkatan etos kerja dan wirausaha yang dilandasi oleh semangat gotong royong. Ketiga, penumbuhan budaya konsumen cerdas yang mencintai produk dalam negeri.[12]
Referensi
suntingCatatan kaki
sunting- ^ Budimanta 2019, hlm. 17.
- ^ Safira, Martha Eri (2017). Aspek Hukum dalam Ekonomi (Bisnis) (PDF). Ponorogo: CV. Nata Karya. hlm. 59. ISBN 978-602-61995-4-6.
- ^ Munthe, dkk. 2021, hlm. 15.
- ^ Budimanta 2019, hlm. xi.
- ^ Wahid, A., dkk. (2021). Sastrodinomo, Kasijanto, ed. Memperkuat Simpul Ekonomi Kerakyatan Wilayah Pesisir: Bank Indonesia dan Perkembangan Ekonomi Cirebon (PDF). Jakarta: Bank Indonesia Institute. hlm. 168. ISBN 978-623-95383-5-4.
- ^ Damanik, D., dkk. (2021). Karim, Abdul, ed. Sistem Ekonomi Indonesia (PDF). Yayasan Kita Menulis. hlm. 37. ISBN 978-623-342-072-3.
- ^ Suraji, A., dkk. (2021). Wibowo, K., dan Setiawan, C., ed. Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan: Perdebatan dan Isu yang Belum Terselesaikan (PDF). Jakarta Pusat: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. hlm. 87. ISBN 978-602-97269-1-6.
- ^ Munthe, dkk. 2021, hlm. 8.
- ^ Sudrajat, D., Hartanto, B., dan Badriatin, T. (2021). Hafid dan Rinandiyana, L. R., ed. Diktat Sistem Ekonomi Indonesia (PDF). Purbalingga: Eureka Media Aksara. hlm. 82. ISBN 978-623-5581-45-3.
- ^ Itang (2015). Arifin, M. Nur, ed. Politik Ekonomi Islam Indonesia Era Reformasi (PDF). Serang: Penerbit Laksita Indonesia. hlm. 105. ISBN 978-602-73931-5-8.
- ^ Budimanta 2020, hlm. 3.
- ^ Budimanta 2020, hlm. 4.
Daftar pustaka
sunting- Budimanta, Arif (2019). Pembudayaan Sistem Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila. Jakarta: Gerakan Nasional Revolusi Mental.
- Budimanta, Arif (2020). Idris, U., dan Najiya, F. A., ed. Praktik Sistem Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. ISBN 978-623-92255-5-1.
- Munthe, R. N., dkk. (2021). Watrianthos, Ronal, ed. Sistem Perekonomian Indonesia (PDF). Yayasan Kita Menulis. ISBN 978-623-6840-39-9.