Dyah Mungpang adalah seorang pejabat lokal yang menjadi penguasa tunggal di wilayah Malang Kuno yang pada waktu itu masih bernama watek Kanuruhan (banyak ditulis Kanjuruhan). Namanya disebut di dalam empat prasasti yakni Prasasti Limus 915 M, Prasasti Gulung gulung 929 M, Prasasti Linggasuntan 930 M, dan Prasasti Kanuruhan 934 M.[1]

Dyah Mungpang setidaknya berkuasa di Kanuruhan selama 20 tahun (915 - 935 M). Selama berkuasa, ia menjadi salah satu tangan kanan Raja Mpu Sindok dan mendapatkan kedudukan politis yang strategis di dalam sistem pemerintahan Kerajaan Medang.

Hal ini terlihat dari keterangan sejumlah prasasti dari Pu Sindok yang menyebut rakryan kanuruhan sebagai pejabat utama dalam Dewan Penasihat Raja (tanda rakryan ri pakirankiran). Kedudukannya itu kiranya sesuai dengan status asalnya sebagai seorang penguasa lokal di Kanuruhan yang merdeka.

Wilayah kekuasaan Dyah Mungpang dengan kedudukan penguasa watek kurang lebih sama dengan wilayah Kabupaten Malang dewasa ini. Adapun sentra pemerintahan ditempatkan di sekitar Singosari sekarang.

Referensi

sunting
  1. ^ Ishaq, Hasan (2016-12-22). "Dyah Mungpang, Penguasa Dari Malang Abad 10". Ngalam.co. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-18. Diakses tanggal 2022-07-13.