Dok & Perkapalan Surabaya

perusahaan asal Indonesia

PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero) atau biasa disingkat menjadi DPS, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki empat dok terapung di Surabaya.[2]

PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero)
Sebelumnya
PN Dok & Perkapalan Surabaya (1961 - 1976)
Badan usaha milik negara
IndustriPerkapalan
Didirikan1910; 114 tahun lalu (1910) di Surabaya, Hindia Belanda
Kantor pusat,
Tokoh kunci
Mochamad Yassin[1]
(Direktur Utama)
Produk
Jasa
  • Perancangan, perbaikan, dan konversi kapal
  • Fabrikasi baja
PemilikPemerintah Indonesia
Anak usahaPT Dok & Perkapalan Waiame
Situs webwww.doksurabaya.id

Sejarah

sunting

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1910 dengan nama NV Droogdok Maatschappij Soerabaja dengan bisnis di bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, mulai tahun 1942 hingga 1945, perusahaan ini diambil alih oleh pemerintah Kekaisaran Jepang dan diubah namanya menjadi Harima Zosen.[3] Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1959, perusahaan ini resmi dinasionalisasi oleh pemerintah.[4]

Pada tahun 1961, perusahaan ini ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Dok & Perkapalan Surabaya.[5] Pada tahun 1973, perusahaan ini mendapat tambahan modal dari pemerintah berupa bekas galangan milik Sumber Bhaita.[6] Pada tahun 1976, status perusahaan ini diubah menjadi persero.[7] Pada tahun 1997, pemerintah menyerahkan mayoritas saham Dok & Perkapalan Waiame ke perusahaan ini.[8]

Fasilitas

sunting

Perusahaan ini memiliki empat dok terapung yang mampu menampung kapal dengan panjang mencapai 290 meter dan bobot sekitar 135.000 DWT. Perusahaan ini juga dapat melayani perbaikan kapal dengan panjang mencapai 310 meter. Dermaga milik perusahaan ini memiliki panjang sekitar 6.000 meter, yang mana 3.500 meter di antaranya dilengkapi dengan infrastruktur dasar, pasokan listrik, dan pasokan gas teknis. Terdapat juga 24 unit derek yang dapat mengangkat beban dengan berat hingga 300 ton.[9]

Referensi

sunting
  1. ^ "Manajemen". PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero). Diakses tanggal 13 Oktober 2023. 
  2. ^ "Fasilitas". PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero). Diakses tanggal 2023-10-13. 
  3. ^ "Sekilas Perusahaan". PT Dok & Perkapalan Surabaya (Persero). Diakses tanggal 14 Oktober 2023. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1959" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 Oktober 2023. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 Oktober 2023. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 1973" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 Oktober 2023. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1975" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 Oktober 2023. 
  8. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1997" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 13 Oktober 2023. 
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-31. Diakses tanggal 2022-06-01.