Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat Ditama Binbangkum) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Ditama Binbangkum dipimpin oleh seorang kepala.[1]
Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala Direktorat Utama | Akhmad Anang Hernady S.H., C.L.A., CFrA, CSFA |
Kepala Sekretariat | Ali Nugroho S.H., M.H., C.L.A. |
Kepala Direktorat | |
Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah | Etty Herawati S.H., M.H., C.L.A., CSFA |
Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum | Supriyonohadi S.H., M.Si, CLA, C.L.A., CSFA |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
https://www.bpk.go.id/ |
Tugas dan fungsi
suntingTugas
suntingDitama Binbangkum mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, dan pelayanan informasi hukum kepada Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.[1]
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Ditama Binbangkum menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Binbangkum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- Perumusan rencana kegiatan Ditama Binbangkum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Binbangkum;
- Perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, dan kepaniteraan kerugian negara/daerah;
- Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
- Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah;
- Pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah;
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Binbangkum; dan
- Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
suntingStruktur organisasi Ditama Binbangkum terdiri dari [1]:
- Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah; dan
- Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum.
Lihat Pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.