Direktorat Jenderal Tata Ruang

Direktorat Jenderal Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1] Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Susunan organisasi
Direktur JenderalDwi Hariyawan S.
Sekretaris Direktorat JenderalReny Windyawati
Direktur Perencanaan Tata Ruang NasionalNuki Harniati
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IPelopor
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIChriesty Elizabeth Lengkong
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan RuangRahma Julianti
Kantor pusat
Jalan Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kode Pos: 12110
Situs web
tataruang.atrbpn.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen I) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tata Ruang; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Struktur Organisasi

sunting

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional, secara struktural Direktorat Jenderal Tata Ruang yang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang membawahi:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal

Dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang membawahi 3 (tiga) Kepala Bagian yakni Bagian Hukum, Kepegawaian dan Ortala, Bagian Keuangan dan Umum, Bagian Program dan Data Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

  • Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional

Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional. Direktorat Perencanaan Tata Ruang terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pedoman Perencanaan Tata Ruang, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah I, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah II, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I

Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan teknik dalam perwujudan tata ruang daerah provinsi, kabupaten, dan kawasan perdesaan serta evaluasi pelaksanaan di wilayah Sumatera dan Jawa. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pembinaan Wilayah I, Subdirektorat Pembinaan Wilayah II, Subdirektorat Pembinaan Wilayah III, Subdirektorat Pembinaan Wilayah IV, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah II

Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan baru, dan kawasan ekonomi. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah II terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Penataan Kawasan Perkotaan, Subdirektorat Penataan Kawasan Perdesaan, Subdirektorat Penataan Kawasan Baru, Subdirektorat Penataan Kawasan Ekonomi, Subbagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang

Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemanfaatan ruang dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional. Masing - masing membawahi subdirektorat. Direktorat Pemanfaatan Ruang terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pedoman Pemanfaatan Ruang, Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional, Kepulauan dan Pulau, Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah I, Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah II, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi

sunting
  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020;
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2020.

Pranala luar

sunting
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]