Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (disingkat menjadi Ditjen TP) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan.[1]
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Dr. Ir. Suwandi, M.Sc. |
Sekretaris Direktur Jenderal | - |
Direktur | |
Direktur Perbenihan Tanaman Pangan | - |
Direktur Serealia | - |
Direktur Aneka Kacang dan Umbi | - |
Direktur Perlindungan Tanaman Pangan | - |
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan | - |
Situs web | |
tanamanpangan |
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Ditjen TP menyelenggarakan fungsi:[1]
- kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
suntingDirektorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
- Direktorat Serealia
- Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
- Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
- Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
Unit pelaksana teknis
suntingUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memiliki tiga unit pelaksana teknis (UPT), yakni:[3]
Nama | Lokasi |
---|---|
Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan | Karawang |
Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura | Depok |
Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman | Jakarta Selatan |
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 26 November 2024.