Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (disingkat menjadi Ditjen TP) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan.[1]

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Suwandi, M.Sc.
Sekretaris Direktur Jenderal-
Direktur
Direktur Perbenihan Tanaman Pangan-
Direktur Serealia-
Direktur Aneka Kacang dan Umbi-
Direktur Perlindungan Tanaman Pangan-
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan-
Situs web
tanamanpangan.pertanian.go.id

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugas, Ditjen TP menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
  5. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

sunting

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
  • Direktorat Serealia
  • Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
  • Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan

Unit pelaksana teknis

sunting

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memiliki tiga unit pelaksana teknis (UPT), yakni:[3]

Nama Lokasi
Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karawang
Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Depok
Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman Jakarta Selatan

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 26 November 2024. 

Pranala luar

sunting