Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada April 2016. |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. |
Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan biasa disingkat Ditjen Ranahan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang sarana pertahanan.
[1]Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:
- Penyiapan perumusan kebijakan departemen dibidang sarana pertahanan;
- Penyusunan standar, norma pedoman, kriteria dan prosedur dibidang sarana pertahanan;
- Pelaksanaan kebijakan dan evaluasi dibidang teknologi dan industri, standardisasi dan kelaikan, konstruksi dan pengadaan sarana pertahanan;
- Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi dibidang sarana pertahanan;
- Administrasi dan manajemen Ditjen
Struktur Organisasi
suntingDirektorat Jenderal Sarana Pertahanan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Teknologi dan Industri;
- Direktorat Standardisasi dan Kelaikan;
- Direktorat Konstruksi dan Jasa;
- Direktorat Pengadaan;
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pertahanan Diarsipkan 2012-05-05 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Situs resmi Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan[pranala nonaktif permanen]