Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Pothan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.[1]

Direktorat Jenderal
Potensi Pertahanan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalMayjen TNI Piek Budyakto
Kantor pusat
Jl. Tanah Abang Timur No.8 Jakarta Pusat
Situs web
pothan.kemhan.go.id

Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang potensi pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang potensi pertahanan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan buatan serta potensi sarana dan prasarana;
  4. Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan;
  5. Administrasi dan manajemen Ditjen.

Struktur Organisasi

sunting

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri dari[2]:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Bela Negara
  3. Direktorat Sumber Daya Pertahanan
  4. Direktorat Teknologi Industri Pertahanan
  5. Direktorat Veteran

Dirjen Pothan Kemhan

sunting

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting