Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

Direktorat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (nama sebelumnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah unsur pelaksana di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bidang politik dan pemerintahan umum. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3]

Direktorat Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2010-2015)
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Bahtiar, M.Si. [1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat[2]
Situs web
polpum.kemendagri.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI". Kemendagri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-26. Diakses tanggal 15 Desember 2014. 
  2. ^ Alamat Ditjen PUM[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04.