Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atau biasa disingkat menjadi Ditjen PKTL, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.[1]

Direktorat Jenderal
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
pktl.menlhk.go.id

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 22 unit Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan yang tersebar di seantero Indonesia.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 23 Agustus 2024. 

Pranala luar

sunting