Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (disingkat Ditjen PKTN) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.[1]

Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Susunan organisasi
Direktur JenderalMoga Simatupang, S.Sos.
Situs web
ditjenpktn.kemendag.go.id

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga antara lain menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
  3. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa.

Struktur Organisasi

sunting
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  2. Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
  3. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
  4. Direktorat Metrologi;
  5. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; dan
  6. Direktorat Tertib Niaga

Unit pelaksana teknis

sunting

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran, Balai Pengujian Mutu Barang, Balai Kalibrasi, dan Balai Sertifikasi, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) sebagai berikut:[3]

Nama Lokasi Wilayah kerja
BSML Regional I Sumatera Utara Sumatera
BSML RegionalI I Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
BSML Regional III Kalimantan Selatan Kalimantan
BSML Regional IV Sulawesi Selatan Sulawesi, Maluku, dan Papua
BPTN Medan Sumatera
BPTN Bekasi Jawa Barat dan Banten
BPTN Surabaya Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara
BPTN Makassar Sulawesi, Maluku, dan Papua

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022". Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 20 November 2024. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 20 November 2024.