Direktorat Jenderal Perkebunan

Direktorat Jenderal Perkebunan (disingkat Ditjenbun) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.[1]

Direktorat Jenderal Perkebunan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024
Susunan organisasi
Direktur Jenderal
Sekretaris Jenderal
Direktur
Direktur Perbenihan Perkebunan
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar
Direktur Perlindungan Perkebunan
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
Situs web
ditjenbun.pertanian.go.id

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugas, Ditjenbun menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

sunting

Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan Perkebunan
  • Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah
  • Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar
  • Direktorat Perlindungan Perkebunan
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan

Unit pelaksana teknis

sunting

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki tiga unit Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) dan satu unit Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) sebagai berikut:[3]

Nama Wilayah kerja
Perbenihan Proteksi
BBPPTP Medan Sumatera dan Kalimantan Sumatera
BBPPTP Surabaya Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
BBPPTP Ambon Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Papua Sulawesi, Maluku, dan Papua
BPTP Pontianak - Kalimantan

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 25 November 2024. 

Pranala luar

sunting