Direktorat Jenderal Perkebunan
Direktorat Jenderal Perkebunan (disingkat Ditjenbun) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.[1]
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | — |
Sekretaris Jenderal | — |
Direktur | |
Direktur Perbenihan Perkebunan | — |
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah | — |
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar | — |
Direktur Perlindungan Perkebunan | — |
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan | — |
Situs web | |
ditjenbun |
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Ditjenbun menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
suntingDirektorat Jenderal Perkebunan terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan Perkebunan
- Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah
- Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar
- Direktorat Perlindungan Perkebunan
- Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
Unit pelaksana teknis
suntingUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki tiga unit Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) dan satu unit Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) sebagai berikut:[3]
Nama | Wilayah kerja | |
---|---|---|
Perbenihan | Proteksi | |
BBPPTP Medan | Sumatera dan Kalimantan | Sumatera |
BBPPTP Surabaya | Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan | Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara |
BBPPTP Ambon | Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Papua | Sulawesi, Maluku, dan Papua |
BPTP Pontianak | - | Kalimantan |
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 25 November 2024.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Perkebunan