Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (disingkat Ditjen PP atau DJPP) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Sekretaris Direktorat Jenderal-
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang- undangan-
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan-
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I-
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II-
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan III-
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan-
Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan-
Situs web
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id

Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-09-18.