Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (disingkat Ditjen PP atau DJPP) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum |
|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. |
Sekretaris Direktorat Jenderal | - |
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang- undangan | - |
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan | - |
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I | - |
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II | - |
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan III | - |
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan | - |
Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan | - |
Situs web | |
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id |
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-09-18.