Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. Dwi Heryawan |
Sekretaris Direktorat Jenderal Pngendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang | |
Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang | Agus Sutanto, ST., M.Sc. |
Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang | Ariodillah Virgantara, ST., MM |
Direktorat Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah | - |
Direktorat Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu | - |
Situs web | |
www |