Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (disingkat DJPPR) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, DJPPR dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).[1][2]
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang |
Bidang tugas | Pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Suminto |
Kantor pusat | |
Gedung Frans Seda. Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1. Jakarta 10710 | |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi
suntingDJPPR mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Struktur Organisasi
sunting- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pinjaman dan Hibah;
- Direktorat Surat Utang Negara;
- Direktorat Pembiayaan Syariah;
- Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;
- Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
- Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; dan
- Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen;