Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
phpl |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari saat ini dipimpin oleh Ir. Dida Mighfar Ridha, M.Si. sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari menggantikan Dr. Ir. Agus Justianto M. Sc [2]
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
- ^ PPID. "Menteri LHK Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK". ppid.menlhk.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-09.