Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
phpl.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari saat ini dipimpin oleh Ir. Dida Mighfar Ridha, M.Si. sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari menggantikan Dr. Ir. Agus Justianto M. Sc [2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ PPID. "Menteri LHK Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK". ppid.menlhk.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-09. 

Pranala luar

sunting