Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (disingkat Ditjen PDASRH) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
pdasrh.menlhk.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Direktorat Jenderal PDASRH mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal PDASRH menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Organisasi

sunting

Susunan organisasi

sunting

Direktorat Jenderal PDASRH terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik
    • Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
  • Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  • Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan
    • Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit
    • Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih
  • Direktorat Rehabilitasi Hutan
    • Subdirektorat Reboisasi
    • Subdirektorat Penghijauan
  • Direktorat Konservasi Tanah dan Air
    • Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan
    • Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air
  • Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove
    • Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat
    • Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove

Unit pelaksana teknis

sunting

Secara garis besar, terdapat dua jenis unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjen PDASHL, yaitu:[3]

Referensi

sunting
  1. ^ Pemerintah Indonesia (14 September 2020). "Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-02-16. 
  2. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 Juli 2021), Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDF), Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  3. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (26 Juli 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan