Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal
Pengawasan Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital[1]
Susunan organisasi
Direktur JenderalAlexander Sabar
Situs web
www.komdigi.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:[1]

  • perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting