Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat menjadi Ditjen Binapenta & PKK) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.[1]
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Drs. Suhartono, M.M. |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Eva Trisiana, S.S., M.Bus. |
Direktur | |
Direktorat Bina Pengantar Kerja | Dr. Nora Kartika Setyaningrum, S.E., M.Si. |
Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri | Siti Kustiati, S.E., M.Si. |
Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Rendra Setiawan, S.S. |
Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja | Iwan Darmawan, S.H., M.E. |
Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing | Haryanto, S.H., M.H. |
Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja Bandung Barat | Iwan Darmawan, S.H., M.E. - PLT |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan | |
Situs web | |
www |
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja antara lain menyelenggarakan fungsi:[2]
- perumusan kebijakan di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pelaksanan kebijakan di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Susunan Organisasi
suntingDirektorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pengembangan Pasar Kerja
- Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
- Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri
- Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Unit pelaksana teknis
suntingUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki tiga unit Balai (Besar) Perluasan Kesempatan Kerja (B/BPKK), yakni:[3]
Nama | Wilayah kerja |
---|---|
BBPKK Bandung Barat | Seluruh Indonesia |
BPKK Bekasi | Sumatera, Jawa, dan Bali |
BPKK Kendari | Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua |
Referensi
sunting- ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA & PKK)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15.
- ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF
- ^ "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 18 November 2024.