Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia[1]
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Perpres 68 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Referensi
suntingPranala luar
sunting