Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau jika disingkat menjadi Ditjen Gatrik atau bisa disebut DJK adalah unsur pelaksana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membidangi subsektor ketenagalistrikan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri ESDM dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Jisman P. Hutajulu.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Gambaran umum
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Ketenagaan
Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru
Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi
Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi
Bidang tugasTenaga Listrik
Susunan organisasi
Direktur JenderalJisman P. Hutajulu
Sekretaris Direktorat JenderalIda Nuryatin Finahari
Direktur
Pembinaan Program KetenagalistrikanWanhar
Pembinaan Pengusahaan KetenagalistrikanHavidh Nazif
Teknik dan Lingkungan KetenagalistrikanM. P. Dwinugroho
Kantor pusat
Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950
Situs web
www.gatrik.esdm.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di subsektor ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:[1]

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

sunting

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  2. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
  3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting