Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

Empat.

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tri Tharyat.[1]

Direktorat Jenderal
Kerja Sama Multilateral
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalTri Tharyat
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
  5. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral.[2]

Susunan Organisasi

sunting

Referensi

sunting