Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.[1]
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Temu Ismail |
Direktur Pendidikan Profesi Guru | Adhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.) |
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan | Dr. Kasiman |
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal | Dr. Santi Ambarrukmi, M.Ed |
Direktur Guru Pendidikan Dasar | Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A |
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus | Putra Asga Elevri, M,Si |
Kantor pusat | |
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://gtk.kemdikbud.go.id/ |
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai Guru Penggerak yang tersebar di seantero Indonesia.[3]
Fungsi
suntingDirektorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
suntingSusunan organisasi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
- Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
- Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
- Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Pranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- ^ a b Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.