Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.[1]

Direktorat Jenderal
Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024[2]
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
Sekretaris Direktorat JenderalTemu Ismail
Direktur Pendidikan Profesi GuruAdhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.)
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga KependidikanDr. Kasiman
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonformalDr. Santi Ambarrukmi, M.Ed
Direktur Guru Pendidikan DasarDr. Rachmadi Widdiharto, M.A
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan KhususPutra Asga Elevri, M,Si
Kantor pusat
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://gtk.kemdikbud.go.id/

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai Guru Penggerak yang tersebar di seantero Indonesia.[3]

Fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
  4. pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
  5. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
  6. pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  8. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

sunting

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
  2. Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
  3. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
  4. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  5. Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
  6. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting