Dialog publik-swasta

Dialog Publik Privat (Public Private Dialogue - PPD) adalah komunikasi antara sektor publik dan sektor privat. Lebih jelasnya, PPD adalah suatu proses yang bisa berbentuk kemitraan untuk daya saing, konsultasi penasihat investor, dan lainnya. Dialog Pemerintah-Swasta (PPD) menyediakan konsultasi terstruktur antara pengambil keputusan swasta dan publik. PPD dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pertemuan formal, pertemuan informal, kemitraan, dan lembaga permanen. Contoh PPD di Indonesia termasuk Dialog Nasional tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Konsultasi Penasihat Investor, Kemitraan untuk Pengembangan Infrastruktur, dan Dewan Penasihat Ekonomi.

Sosialisasi atau Dialog antara Pemerintah dan Masyarakat di Desa

PPD menjadi wadah dialog antara sektor publik (pemerintah, negosiator, dan institusi lain yang memiliki otoritas publik) dan sektor swasta (perusahaan, asosiasi, pengusaha, dan sektor swasta lainnya) untuk saling menyampaikan aspirasi, tantangan, pengalaman, yang menghasilkan solusi yang dapat diterapkan dan/atau memuat gagasan bersama, yang harus dilakukan secara rutin dan ditindaklanjuti baik oleh sektor publik maupun swasta.[1]

Bentuk utama komunikasi PPD adalah konsensus membangun di antara para pemangku kepentingan. Proyek ini akan didirikan dialog “platform” menggunakan alat komunikasi untuk Berbagi pengetahuan. Yang penting dialognya platform dipercaya oleh semua yang terlibat. Menggunakan alat akan membantu berbagi dan memvalidasi informasi, membangun kepercayaan, dan pada akhirnya, mengarah pada gagasan bahwa PPD adalah sebuah platform untuk konsultasi.[2]

PPD perlu mengikutsertakan para pemangku kepentingan utama, seperti pihak pemerintah, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat,akademisi, serta menyediakan waktu yang cukup untuk prosesnya. Pihak pemerintah harus mempertimbangkan untuk menggunakan alat-alat digital yang bisa mengumpulkan masukan masyarakat dan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan penilaian dampak regulasi selama berlakunya regulasi tersebut. Proses formal berbagi tanggung jawab antara pemerintah dan pihak swasta juga harus ditetapkan. PPD perlu melibatkan pelaku usaha dalam proses regulasi, misalnya ketika menguji coba kebijakan baru, sehingga membantu memastikan regulasi tetap layak untuk diberlakukan tanpa menghambat proses-proses inovasi. Fleksibilitas proses ini mengizinkan regulator mengakomodasi perubahan teknologi digital yang sangat pesat. Regulatory sandbox adalah contoh yang praktis dan positif dari sebuah proses tersebut. Uji coba terbatas tersebut memberikan ruang inovasi kebijakan bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis yang terlibat dalam proses kreatif, uji coba, dan eksperimen pembuatan regulasi dan kerangka kerja hukum; sifatnya pun sementara serta fleksibel. Terakhir, mekanisme pengawasan dan evaluasi diperlukan untuk penilaian secara berkala terhadap proses pengaturan bersama dan memastikan bahwa semua pelajaran yang didapatkan sudah dicatat dan sifatnya transparan. [3]

Keuntungan Dialog Publik-Swasta

sunting

Dialog publik-swasta memiliki berbagai dampak potensial, tetapi tidak mencapai apa pun dengan sendirinya - ia bekerja dengan memfasilitasi, mempercepat, atau memperkuat inisiatif lain yang sedang berlangsung, yang tanpa dorongan dari tekanan pemangku kepentingan akan goyah atau gagal. Manfaat paling nyata dari PPD adalah reformasi kebijakan yang dapat dihasilkannya. Hal ini dapat mencakup legislasi baru, amandemen atau penghapusan legislasi yang sudah ada, penghapusan atau penyederhanaan peraturan dan kontrol, standarisasi prosedur di berbagai yurisdiksi, dan pendirian lembaga baru.[4]

Risiko Dialog Publik-Swasta

sunting

PPD menciptakan peluang sekaligus risiko ketika jalur komunikasi lain antara pemerintah dan masyarakat lemah. Jika dilakukan dengan baik, PPD dapat membuat suara para pemangku kepentingan didengar oleh pemerintah yang biasanya tuli terhadap keprihatinan mereka, dan dapat memberi pemerintah sebuah dewan penasihat, yang akan yang akan meningkatkan kualitas pembuatan kebijakan mereka. [5]

Namun jika dilakukan dengan buruk, hal ini dapat memberikan pengaruh yang tidak sehat kepada kelompok pemangku kepentingan yang tidak representatif, memperkuat hubungan antara politisi dan pelobi, dan memberikan lapisan legitimasi untuk kebijakan yang buruk. Strategi untuk mengatasi risiko ini mencakup komitmen eksplisit terhadap transparansi, berbagai kelompok kerja kelompok kerja untuk memastikan basis yang luas, dan penggabungan mekanisme pemantauan dan akuntabilitas. Cara lain untuk mengatasi krisis tersebut adalah dengan memastikan bahwa tidak ada topik yang terlarang untuk didiskusikan. [6]

Referensi

sunting
  1. ^ "Public Private Dialogue Jembatani Pemerintah dan Pengusaha". Media Indonesia. 4 September 2017. Diakses tanggal 10 Juni 2024. 
  2. ^ Communicating Public-private Dialogue (PDF). Geneva: World Bank. 2016. 
  3. ^ Aprilianti, Ira Aprilianti & Siti Alifah Dina (2021). Pengaturan Bersama Ekonomi Digital Indonesia (PDF). Jakarta: Center for Indonesian Policy Studies. hlm. 4. 
  4. ^ The PPD Handbook (PDF). United States of America: World Bank. 2016. 
  5. ^ The PPD Handbook (PDF). United States of America: World Bank. 2016. 
  6. ^ The PPD Handbook (PDF). United States of America: World Bank. 2016.