Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).[3] DPR RIS dibentuk pada tahun 1949 setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan menjadi salah satu elemen kunci dalam tata pemerintahan RIS yang menggantikan Republik Indonesia sebagai negara bagian dari federasi.[4]
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat | |||||||||||||||||||
|
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | Tidak ada |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | Arudji Kartawinata sejak 23 Februari 1950 |
Komposisi | |
Anggota | 150 |
Kewenangan | mengesahkan undang-undang dan anggaran (bersama dengan Presiden); pengawasan di cabang eksekutif |
Tempat bersidang | |
Gedung Parlemen Jakarta, Indonesia | |
Sejarah Pembentukan
suntingPembentukan DPR RIS didasari oleh hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diadakan di Den Haag, Belanda, pada tahun 1949. Kesepakatan ini menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dan pembentukan RIS, sebuah negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian. Salah satu komponen penting dalam struktur pemerintahan RIS adalah lembaga legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah KMB, DPR RIS resmi dibentuk pada 27 Desember 1949, bertepatan dengan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. Pada awalnya, DPR RIS terdiri dari 150 anggota yang dipilih berdasarkan representasi negara-negara bagian dalam federasi, serta 5 anggota tambahan dari golongan minoritas.
Struktur dan Fungsi
suntingDPR RIS memiliki fungsi utama sebagai badan legislatif yang berperan dalam pembuatan undang-undang, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dan sebagai wakil suara rakyat dari berbagai negara bagian dalam RIS. Struktur DPR RIS terdiri dari:
- Pimpinan DPR RIS: Terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
- Fraksi-Fraksi: DPR RIS memiliki beberapa fraksi yang merepresentasikan berbagai partai politik dan kelompok kepentingan yang ada dalam federasi.
- Komisi-Komisi: Dibentuk untuk mengurusi bidang-bidang tertentu seperti keuangan, hukum, pertahanan, dan lainnya. Komisi-komisi ini bertugas membahas dan merumuskan rancangan undang-undang serta kebijakan pemerintah.
DPR RIS bekerja berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku pada saat itu, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat. DPR RIS juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Peran dan Pengaruh dalam Pemerintahan
suntingSebagai lembaga legislatif, DPR RIS memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan RIS. DPR berperan dalam pembentukan undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi jalannya pemerintahan RIS. Selain itu, DPR juga memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan penting yang diusulkan oleh pemerintah pusat.
Namun, sistem federal yang diadopsi dalam RIS menimbulkan tantangan tersendiri, karena perbedaan kepentingan antara negara-negara bagian seringkali mempengaruhi keputusan-keputusan di DPR RIS. Konflik internal dan ketidakseragaman visi antar negara bagian membuat proses legislasi di DPR RIS tidak selalu berjalan mulus.
Pembubaran
suntingEksistensi DPR RIS tidak berlangsung lama. Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. DPR RIS kemudian dilebur menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Anggota
sunting- ^ Betawi queen of the east hal 16
- ^ Pasal 98 Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- ^ "Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Yang Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-25. Diakses tanggal 2016-04-25.
- ^ googlebook: Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII halaman 36
- ^ https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-republik-indonesia-serikat-no-79-tahun-1950-01
- Abdullah Jusuf (Negara Bagian RI, Jogja)[1]
- Ahem Erningpradja (Negara Bagian RI, Jogja)
- Sutan Said Ali (Negara Bagian RI, Jogja)
- Mr. Tjoa Sie Hwie
- A. A. Achalen (Negara Pasudan)
- Bagjoadi Mantianegara (Negara Madura)
- Saleh Umar
- Sarwono Sastro Sutardjo
- Siauw Giok Tjhan
- Mr. Sartono
Referensi
sunting- ^ Darto Harnoko (1986). Drs. Jap Tjwan Bing: pelopor pembauran. Departmen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.