Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2022. |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi adalah bekas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pernah ada di Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, Sulawesi dibagi menjadi menjadi 2 Provinsi yaitu provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) dan Sulawesi Utara dan Tengah (Sulutteng), pada tanggal 23 September 1964 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964. Ketua Dewan saat itu, sejalan dengan situasi politik di tanah air, dijabat langsung oleh Gubernur Sulawesi.[1]
Referensi
sunting- ^ "Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi". Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-26. Diakses tanggal 21 Januari 2017.