Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus.[1] Dewan Nasional KEK bertugas:
- menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
- menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
- menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
- memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
- mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Dewan Nasional KEK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Dewan Nasional KEK |
Didirikan | 21 Mei 2010 |
Dasar hukum pendirian | UU No. 39 Tahun 2009 |
Sifat | bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua merangkap anggota | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Anggota |
|
Kantor pusat | |
Gedung MNC Tower, Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta | |
Situs web | |
http://kek.go.id/ | |