Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, diketuai oleh Gubernur Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.[1]

Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
Dewan Kawasan Sabang (DKS)
Gambaran umum
SingkatanDewan Kawasan Sabang (DKS)
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000
Struktur
KetuaGubernur Aceh
AnggotaWali Kota Sabang
AnggotaBupati Aceh Besar
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Wewenang

sunting

Kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS meliputi kewenangan dibidang perizinan yaitu perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan, penanaman modal dan kewenangan lainnya yaitu penataan ruang, lingkungan hidup, pengembangan dan pengelolaan usaha melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi, serta pengelolaan aset tetap.[2]

Referensi

sunting