Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata[1] |
Susunan organisasi | |
Deputi | Vinsensius Jemadu |
Kantor pusat | |
Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi
suntingDeputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggaran kegiatan (events) pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.