Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)

Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.

Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata[1]
Susunan organisasi
DeputiVinsensius Jemadu
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpar.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:[1]

  • perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggaran kegiatan (events) pariwisata;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
  • pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting