Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Dialihkan dari Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, BNPP)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia BNPP RI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BNPP RI |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan & Kementerian Dalam Negeri |
Struktur | |
Ketua Pengarah | Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan |
Kepala | Menteri Dalam Negeri |
Sekretaris | Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. |
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara | Drs. Robert Simbolon, M.PA. |
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan | Irjen. Pol. Makhruzi Rahman, S.IK., M.H. |
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatas | Mayjen. TNI. (Purn). Ramses Limbong, S.IP., M.Si. |
Kantor pusat | |
Jalan Kebon Sirih No. 31, Jakarta | |
Situs web | |
http://www.bnpp.go.id | |
Organisasi
suntingSusunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
- Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kepala BNPP: Menteri Dalam Negeri
- Anggota:
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Gubernur Provinsi terkait.
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-01-03. Diakses tanggal 2014-05-19.